Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Trio hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketiga hakim itu adalah Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, serta dua anggotanya adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Berikut profil dan rekam jejak tiga hakim tersebut:

Wahyu Iman Santoso

Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. (Foto: ISTIMEWA)

Berdasarkan informasi yang didapat, Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya dia bertugas sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.

Salah satu kasus yang diadilinya di PN Jaksel yaitu praperadilan Bupati Mimika Oltinus Omaleng.

Untuk perkara Ferdy Sambo, Wahyu dengan tegas menolak lokasi sidangnya dipindahkan, dan tidak menerima pengawalan melekat sepanjang mengadili Ferdy Sambo, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting beberapa waktu lalu.