Terdakwa Kuat Ma’ruf memberikan salam metal usai divonis Hakim PN Jaksel pada sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun menyatakan akan mengajukan banding.

“Pasti bandinglah,” kata Kuat Ma’ruf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat tetap bersikeras bahwa dirinya tidak membunuh dan ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana membunuh Yosua,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuat Ma’ruf divonis oleh Hakim 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf, 15 tahun penjara,” lanjut Hakim.

Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Salam Metal

Usai menjalani sidang, Kuat Ma’ruf mengacungkan salam metal ke barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Kuat langsung menghampiri pengacaranya dan terlihat berbincang-bincang sebentar. Kemudian, dia berjalan keluar dari ruang sidang.

Saat berbalik arah dari pengacara dan hendak menuju pintu keluar, Kuat menghadap ke arah JPU. Dia jalan sambil mengacungkan salam metal ke arah Jaksa. Kejadian itu terlihat berlangsung sangat cepat.