Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Hari ini, Rabu (16/2/2023), Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis. Dia disarankan melakukan banding jika Majelis Hakim memperberat vonis terhadap dirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo vonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) 13 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Bharada E menuai perdebatan. Pasalnya, dia berstatus sebagai justice collaborator alias Terdakwa yang mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, jika Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berat maka Richard diharapkan melakukan upaya hukum lain yakni banding.

“Bila vonisnya diperberat maka banding menjadi hak dari Bharada E dalam melakukan upaya maksimal membela dirinya,” kata Eva, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan hanya ada sejumlah kemungkinan dalam sebuah vonis dari Majelis Hakim.

“Vonis itu bisa tiga kemungkinan. Sama dengan JPU, di bawah atau di atas tuntutan JPU atau bisa juga dibebaskan (jika dianggap tidak terbukti), atau dilepaskan dari segala tuntutan (terbukti tapi bukan perbuatan pidana),” ujar Abdul.