JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) penjara selama 1,5 tahun. Dia dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk dia.
Vonis hakim ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Richard Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis 4 terdakwa lain, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan