Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai Bharada E telah memenuhi syarat sebagai JC.

Awalnya Hakim mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapatkan JC. Kata Hakim, seorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim juga membacakan syarat-syarat menjadi JC, seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Richard Eliezer.

Hakim berkesimpulan, Bharada E berperan sebagai orang yang menembak Brigadir Yosua, tapi bukan pelaku utama. Pelaku utama atau aktor intelektual pembunuhan berencana Yosua adalah Ferdy Sambo.

Lalu, Hakim menyebut keterangan Bharada E membuat kasus pembunuhan berencana Yosua menjadi terang benderang dan sangat membantu mengungkap perkara ini.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Richard Eliezer ke keluarga Yosua.

Setelah itu, Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso membacakan vonis kepada Bharada E.

“Menetapkan Terdakwa (Bharada E) sebagai pekaku yang bekerja sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” lanjut Hakim Ketua Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” pungkasnya.