Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (Foto: Dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung menyatakan akan menerima putusan majelis hakim atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Dengan begitu putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding. Dengan begitu kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).

Alasan lainnya, lanjut Fadil, karena sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Kami mewakili korban, negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam pekara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” ujarnya.

Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

“Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.