JAKARTA, Eranasional.com –Vonis hakim untuk semua pelaku pembunuhan Brigadir J sudah selesai dengan menyatakan Ferdy Sambo divonis mati. Sementara itu, keluarga Brigadir J baru-baru ini mendatangi Bareskrim untuk meminta mendiang naik pangkat.
Semula, pangkat mendiang adalah Brigadir, dan meminta dinaikan 2 pangkat menjadi Aipda Anumerta. Keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri. Melalui pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta segala hak terpenuhi, termasuk pemulihan nama baik.
“Pertama untuk mengurus hak-hak dari almarhum klien saya Nofriansyah Yosua Hutabarat, sebagai anggota Polri setelah dibunuh. Ada juga haknya seperti misalnya pemulihan nama baik,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya di gedung Bareskrim Polri
Sebelum meninggal, Yoshua Hutabarat
berpangkat brigadir. Sementara itu, permohonan dari keluarga pangkat mendiang dinaikan menjadi Aipda Anumerta.
“Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya, dari brigadir menjadi Aipda Anumerta,” jelas pengacara pihak Brigadir J.
Selain itu, keluarga juga memohon agar rumah tempat penembakan dijadikan museum. Setelahnya diberikan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga.
“Kemudian kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan. Supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi,” ungkap Kamaruddin.
Sebelum meninggal, Yoshua Hutabarat berpangkat brigadir. Sementara itu, permohonan dari keluarga pangkat mendiang dinaikan menjadi Aipda Anumerta.
“Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya, dari brigadir menjadi Aipda Anumerta,” jelas pengacara pihak Brigadir J.
Selain itu, keluarga juga memohon agar rumah tempat penembakan dijadikan museum. Setelahnya diberikan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga.
“Kemudian kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan. Supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi,” ungkap Kamaruddin.
Pihak keluarga juga minta hak lain seperti asuransi dan ASABRI. Selain itu, pengacara ungkap jika ada barang-barang milik mendiang Brigadir J yang sampai sekarang belum kembali.
“Kemudian ada juga hak almarhum seperti katakanlah asuransi, ada ASABRI, supaya diurus, kemudian ada barang-barang miliknya yang sampai sekarang tak kembali, bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” pungkas pengacara Brigadir.
Tinggalkan Balasan