Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

“Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi,” ucapnya.

“Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille,” tambah Alfons.

Lebih lanjut Alfons menduga bahwa kasus itu akan terus dimainkan oleh Sambo. Apalagi setelah dirinya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita lihat dari upaya banding (Ferdy Sambo) ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini , dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, beredar alur diagram kasus penipuan dan pemerasan jam tangan mewah Richard Mille. Dalam diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.