JAKARTA, Eranasional.com –Pengusaha Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF, digugat secara perdata oleh mantan kliennya. Penggugat atas nama PT Adidharma Ekaprana merasa dirugikan oleh Jhon LBF selaku pemilik PT Lima Sekawan (Hive Five). Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison, menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp.1,8 miliar.
Persoalan bermula saat PT Adidharma Ekaprana mempercayakan Jhon LBF untuk menangani persoalan pajak. Namun, menurut Arif, apa yang dijanjikan oleh Jhon LBF tidak pernah terwujud.
“2022 sekitar April, kami minta mengerjakan audit laporan keuangan. Sudah setahun lebih. Janjinya 2-3 bulan selesai, tapi nggak pernah beres,” kata Arif dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Meski kliennya sudah menyetorkan uang yang diminta, Arif mengatakan Jhon LBF belum mengerjakan kewajibannya.
“Tidak terwujud sama sekali, karena terakhir saya yang take over soal pajaknya. Kami semua yang selesaikan. Dari pihak Jhon tidak ada,” lanjutnya
Menurut Arif, kliennya tergiur untuk menggunakan jasa yang ditawarkan perusahaan Jhon LBF karena citra baik yang ia bangun di media sosial. Namun, pihaknya merasa kecewa karena apa yang dijanjikan tidak terwujud.
“Jhon menggambarkan dia sukses dengan Hive Five-nya. Yasudah kami coba deh kasih job,” ujar Arif.
Sebagai tindak lanjut dari kerugian yang muncul, Arif telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2023.
“Gugatan materialnya Rp.1,8 miliar. Kalau imateril, dari waktu dan tenaga yang terbuang, keuntungan yang hilang, dan kami juga harus cari pengganti untuk pekerjaan itu, jumlahnya kurang lebih Rp.1 miliar. Jadi sekitar Rp.3 miliar,” urai Arif.
Meski gugatan sudah dilayangkan, Arif masih membuka kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan ini lewat jalur kekeluargaan. Sayangnya, sampai saat ini Arif belum mendapat jawaban dari pihak Jhon LBF.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan