JAKARTA, Eranasional.com – Seorang tersangka narkoba di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengaku dilindungi (back up) oleh Polres menjadi viral di media sosial Instagram.
Merespons pengakuan tersangka narkoba itu, Bareskrim Polri meminta Polda Sulsel menyelidiki pengakuan tersangka tersebut.
Kemudian pada narasi video yang beredar itu diungkap usai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja merilis empat orang tersangka dalam jumpa pers pada Rabu (15/2/2023).
Terlihat para tersangka mengenakan pakaian tahanan BNNK Tana Toraja berwarna biru. Kemudian, salah satu dari empat tersangka itu mengatakan bahwa dirinya berani terlibat dalam kasus narkoba karena dilindungi polres. Kendati demikian, belum diketahui polres mana yang dimaksud.
“Kami berani begini karena kami dilindung dari bawah, polres,” ucap tersangka itu seperti dikutip dari Instagram @nenk_update, Senin (20/2/2023).
Terkait tersangka narkoba dilindungi polres ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno mengatakan bahwa kebenaran dari pernyataan itu harus dicek terlebih dahulu.
Dikatakan Krisno, apabila ada oknum yang terlibat memback up kegiatan tindak pidana narkoba itu maka wajib ditindak oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Kalau anggota Polri yang di Polda Sulsel, Bidan Propam wajib turun,” ungkap Krisno saat dikonfirmasi.
Tinggalkan Balasan