JAKARTA, Eranasional.com – Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, ditangkap KPK terkait dugaan kasus suap. Ricky ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, Ricky sempat kabur dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selam 7 bulan. Begitu berhasil menangkap Ricky, KPK membawanya ke markas Brimob Papua.
“Benar, KPK menangkap RHP (Ricky Ham Pagawak) di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri.
Pasca penangkapan Ricky, Mapolda Papua dijaga ketat oleh aparat bersenjata lengkap.
Buron Selama 7 Bulan
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.
“Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Dia diduga terlibat suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan