Ferdy Sambo, terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho menyebutkan butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebab, setelah vonis diputuskan oleh PN Jaksel, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh Ferdy Sambo sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali,” kata Albertina, Senin (20/2/2023).

Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ferdy Sambo berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Dan PK bisa diajukan beberapa kali,” terang Albertina.

Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo masih sangat lama. Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

“Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ungkapnya.