Ilustrasi sertifikat halal. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Amin AK mengatakan, pengaturan tentang pemberian sertifikat halal dalam Perpu Cipta Kerja itu berpotensi menurunkan kualitas dan jaminan kehalalan suatu produk. “PKS menyoroti adanya pengaturan ini,” kata Amin dalam diskusi daring, Selasa, 21 Februari 2023.

Amin mengatakan PKS mempermasalahkan tentang adanya Komite Fatwa Produk Halal. Komite tersebut nantinya beranggotakan ulama dan akademisi yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri.

Komite tersebut berwenang menetapkan kehalalan produk dalam kondisi yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja.

PKS, kata Amin, beranggapan keberadaan komite tersebut bakal mereduksi kewenangan Majelis Ulama Indonesia yang selama ini berwenang penuh dalam dalam menetapkan kehalalan suatu produk.

Amin mengatakan partainya khawatir tidak ada sistem kontrol terhadap siapa saja ulama dan akademisi yang bisa masuk dalam komite tersebut. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat kualitas sertifikasi kehalalan suatu produk akan dipertanyakan.

Amin mengatakan Perpu Cipta Kerja juga memangkas waktu proses penerbitan sertifikat halal. Perpu Cipta Kerja mengatur waktu pengurusan sertifikat halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah adalah 12 hari.

Proses itu dihitung sejak pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja waktu pengurusan itu adalah 21 hari.

Dalam perpu omnibus itu, proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Menurut dia, aturan ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, pengurangan waktu itu bisa mempercepat proses mengurus sertifikat halal bagi usaha kecil.

Akan tetapi, dia khawatir waktu yang singkat itu membuat pemeriksaan kehalalan suatu produk tidak akan maksimal. “Nanti bisa sembarangan dan sembrono,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diteken dalam rapat badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju dan 2 fraksi menolak keputusan tersebut. Dua fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan PKS. DPD RI juga menolak Perpu ini.

Perpu Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah Presiden Joko Widodo setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta pemerintah merevisi UU tersebut dalam waktu dua tahun. Bukannya merevisi aturan itu, pemerintah justru menerbitkan perpu.