Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara.

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E rencananya akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2/2023)g etik bakal digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta. “Hari ini sidang KKEP Bharada E,” ujar Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sementara itu, di Gedung TNCC Polri sudah ramai dengan awak media yang hendak meliput. Hanya saja, Eliezer belum memperlihatkan kehadirannya di lokasi.

Sementara itu, ada juga sejumlah personel kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar Gedung TNCC. Mereka tampak dalam sikap siaga untuk mengamankan lokasi sekitar unuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” ujar Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. **