JAKARTA, Eranasional.com – Delapan orang dipanggil sebagai saksi dalam sidang etik Richard Eliezer (Bharada E), Rabu (22/2/2023). Salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Bharada E adalah mantan ajudannya Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Keduanya dinyatakan terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Sedangkan Bharada E yang menembak mati Brigadir J hanya divonis 1,6 tahun saja.
Tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM), divonis 15 tahun penjara, dan mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara.
“Saksi-saksi yang dipanggil atau okit dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri), sidang etik atas nama terduga Bharada E ada delapan. Delapan ini yaitu saudara FS (Ferdy Sambo), kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Karo Penmas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Sedangkan tiga saksi lainnya yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S datang. Sementara lima saksi lainnya, termasuk Ferdy Sambo, memberi kesakian secara tertulis yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim sidang etik.
“Jadi ada lima saksi yang memberikan keterangan secara tertukis dan dibacakan di muka sidang KKEP,” ujarnya.
Kata Ramadhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak bisa hadir karena alasan perizinan. Sedangkan dua saksi lainnya sakit.
“FS, RR, dan KM menghadapi masalah perizinan yang prosesnya membutuhkan waktu, sementara kita butuh kecepatan, dan penjelasan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Sama nilanya meski pakai keterangan tertulis,” jelas Ramadhan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan