JAKARTA, Eranasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka baru di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), hingga koma.
Tersangka baru tersebut seorang pria berinisial S (19), teman dari Mario Dandy yang ikut menyaksikan penganiayaan terhadap David di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan setidaknya ada lima peran S dalam kasus penganiayaan tersebut. S diketahui merekam video ketika Dandy melakukan penganiayaan.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami menetapkan status saudara S sebagai tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
Dijelaskan Ade Ary, peran S dalam kasus ini adalah mendukung Mario Dandy yang berniat menghajar korban, David.
“Tersangka S mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” jelas Ade Ary.
Tak hanya itu, S juga memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. “Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah Parah itu, ya sudah hajar saja’,” ujarnya.
Tak hanya itu, S juga merekam video detik-detik Dandy aniaya David. Rekaman video ini viral di media sosial menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” ucap Ade Ary.
Seharusnya, kata Ade Ary, sebagai seorang teman S seharusnya mencegah David saat melakukan aksi sadisnya itu, tapi justru kebalikannya membiarkan.
“Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” tegasnya.
Lebih parahnya lagi, S memberikan contoh ‘sikap tobat’ agar ditirukan David seperti permintaan Mario Dandy.
Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Tinggalkan Balasan