JAKARTA, Eranasional.com – Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan (drop out/DO) Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka kekerasan.
Keputusan tersebut diumumkan dalam laman akun Instagram resmi @prasmul pada Jumat (24/2), pasca muncul desakan dari warganet agar kampus swasta tersebut mengambil sikap.
“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora. Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
“Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” imbuhnya
Diketahui, Dandy merupakan tersangka kekerasan terhadap David yang menyebabkan korbannya mengalami koma hingga saat ini. Ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo juga telah di-nonjob-kan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait kasus ini.
Bahkan, KPK ikut menelusuri sumber kekayaan Rafael yang tercatat mencapai Rp56 miliar. Sejumlah aset diketahui tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan