Pada 20 Mei 2022, JPU menyebut Teddy Minahasa dan Doddy menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal ‘Singgalang 1’ ke Doddy.
“Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, saksi Teddy Minahasa Putra beserta Para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. Selanjutnya pada saat acara makan malam tersebut. saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan ‘Jangan lupa Singgalang 1’ kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam,” ungkap JPU.
Malam harinya, Doddy dipanggil oleh ajudan Teddy bernama Arif untuk menghadap Teddy di hotel. Di sana, Teddy disebut memerintahkan Doddy mengambil barang bukti sabu untuk bonus anggota dan undercover buy atau pura-pura menjadi pembeli narkoba.
“Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat terdakwa akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba saksi Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari saksi Teddy Minahasa Putra menghubungi terdakwa, karena terdakwa diminta oleh saksi Teddy Minahasa Putra untuk menghadap saksi Teddy Minahasa Putra di kamar hotelnya yang berada di lantai 8 Hotel Santika. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di dalam kamar saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat 10 Kg, guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota,” jelas JPU.
Dakwaan Teddy Minahasa
Teddy Minahasa menjalani sidang perdananya, Kamis (2/2) lalu. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Ma’arif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” lanjut JPU membacakan.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan