JAKARTA, Eranasional.com – Pengusutan kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio dan keterkaitannya dengan harta keluarga pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan mengalami kesulitan jika Rafael tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, karena berisiko menghambat pengusutan kasus dan harta pejabat pajak itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Yudi sebagai respons atas terbitnya surat pengunduran diri Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yudi menyatakan pengusutan kasus Mario dan keterkaitannya dengan harta keluarga berisiko terganjal jika Rafael tidak berstatus lagi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saran saya jangan terima pengunduran dirinya Rafael, Mas Prastowo, sebab bisa dijadikan alasan Itjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi,” tulis Yudi dalam cuitannya, Jumat (24/2).
Dia menilai bahwa aparat penegak hukum bisa saja tetap mengusut Rafael karena waktu terjadinya kasus (tempus delicti) adalah ketika Rafael masih berstatus ASN. Namun, Kemenkeu harus memastikan bahwa pengusutan oleh pihaknya juga bisa berjalan optimal
“Pintu pertama pengusutan Rafael menurut saya tetap inspektorat Itjen Kemenkeu,”tulis Yudi.
Yudi memberikan contoh mundurnya Lili Pantauli dari jabatan Wakil Ketua KPK pada tahun lalu, yang menyebabkan Dewan Pengawas KPK tidak bisa mengadili perkara laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika oleh Lili.
Saat itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, yang juga menjadi ketua majelis sidang etik, menyatakan bahwa sidang etik dugaan pelanggaran oleh Lili gugur karena pengunduran diri. Alasannya, Lili bukan lagi subjek hukum dari peraturan KPK.
Yudi mengkhawatirkan hal serupa terjadi terhadap Rafael apabila Kemenkeu menerima pengunduran diri itu.
Rafael menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai eselon III Ditjen Pajak melalui surat terbuka bermaterai pada Jumat (24/2/2023) sore. Pernyataan itu disampaikan hanya dalam hitungan hari sejak kejadian penganiayaan oleh anaknya terhadap D.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tulis Rafael dalam surat itu, Jumat (24/2/2023)
Tinggalkan Balasan