JAKARTA, Eranasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan David (17), anak Pengurus Pusat GP Ansor. Adapun tersangka tersebut adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19). Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, maka tersangka penganiayaan saat ini berjumlah 2 orang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan S adalah teman Mario Dandy Satrio (20) yang juga hadir di malam peristiwa penganiayaan itu terjadi, yakni pada Senin (24/2).
“Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023)
“Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS. Kami pun menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya
Lanjutnya menjelaskan, Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap David. Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D,” jelas Kombes Ade Ary
Adapun peran Shane dalam peristiwa tersebut yakni sebagai pihak yang yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan tindak penganiayaan.
Pada saat peristiwa terjadi, Shane juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan David menggunakan handphone.
“Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’Â katanya. Dia juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS,” kata Kombes Ade Ary.
Selain itu, Shane juga dianggap bersalah lantaran melakukan pembiaran penganiayaan.
Dalam video yang beredar, Shane juga diketahui mencontohkan ‘sikap tobat’ atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.
“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban,” jelas Kombes Ade Ary.
Tinggalkan Balasan