JAKARTA, Eranasional.com – Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial A (15) yang dianggap sebagai pemicu penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
“Masih dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di RS Mayapada, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Dia menegaskan tak ingin berandai-andai soal kemungkinan A ditetapkan sebagai tersangka juga. Penyidik, kata dia, masih mendalami fakta-fakta terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya dikumpulkan dan kami dalami,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak kepolisian menyampaikan, Mario Dandy Satrio mencari David setelah mendapat cerita dari perempuan berinisial A yang disebut-sebut juga mantan pacar David. Perempuan ini mengadukan soal perilaku David yang tidak baik terhadap dirinya kepada Mario. Dan, disebutkan, A sekarang ini merupakan kekasih baru Mario Dandy Satrio.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Dalam kasus penganiayaan berat ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan seorang temannya berinisial S (19). S disebut berperan sebagai provokator dan merekam video penganiayaan brutal Mario Dandy kepada David.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status S atau SLRPL menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary lantas membeberkan peran SLRPL yang hingga ditetapkan jadi tersangka. Ada lima peran, pertama yakni mengiyakan ajakan tersangka Mario Dandy untuk menemani dengan tujuan hendak menganiaya korban.
Tersangka S juga memberikan pendapat yang memprovokasi Mario Dandy Satrio untuk menghajar korban, Cristalino David Ozora.
“Tersangka S memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” ucap Ade Ary menirukan perkataan S.
Selain itu, S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban. Tersangka S juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” jelasnya.
Di samping itu, tersangka S juga turut serta mencontohkan kepada korban, David, sikap bertobat seperti yang diinginkan Mario Dandy.
“Tersangka S mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban,” lanjutnya.
SLRPL dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Tinggalkan Balasan