Ilustrasi (Foto: Net)

Menurutnya, Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Untuk itu, IPW pun berharap agar Jenderal Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Sehingga menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Ia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.

Karena menurutnya, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan. “Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” lanjutnya lagi.

Suparji mengatakan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. “Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” katanya.