JAKARTA, Eranasional.com – Usai menganiaya anak Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17), Mario Dandy Satrio (20), anak Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo usai mencetak gol.
Perilaku Mario Dandy itu terekam dalam video yang tersebar luas di masyarakat.
Dalan video yang beredar di media sosial, terlihat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Ia menendang secara sadis dan brutal ke arah wajah David.
David saat itu sudah tersungkur tidak berdaya di aspal. Dia terkapar tak bergerak menerima pukulan dan tendangan dari Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy melakukan tindakan brutal itu berulang kali. Bahkan dia memperagakan gaya ‘siu’ ala Cristiano Ronaldo di sela-sela menganiaya David.
Video ini direkam oleh seorang temannya yang diketahui bernama Shane alias S alias SLRL (19). Atas perintah Mario Dandy, beberapa orang di lokasi penganiayaan di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan seorang perempuan yang seolah-olah memperingatkan. Menanggapi itu, Mario justru menantang untuk dilaporkan.
“Berani lo sama gue? Berani enggak? Enggak takut gue anak orang mati. lapor, lapor, a****g,” ucap Mario sembari menginjak kepala David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut merupakan David yang tengah dianiaya oleh Mario Dandy. Disebutkan, Mario melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi kepada David.
“Kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan, sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap korban (David) dengan cara menendang dan menginjak kepala korban beberapa kali,” tuturnya.
“Perut korban juga ditendang dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” sambungnya Ade Ary.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan temannya, Shane (S).
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan