JAKARTA, Eranasional.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), mulai Senin (27/2), mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun penjara.
“Menurut info yang kami terima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, mulai besok di Salemba,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (26/2/2023).
Vonis yang dikenakan kepada Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Richard Eliezer tidak mengajukan banding.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding JPU atau Bharada E yaitu Kamis (23/2) dinihari. Karena tidak ada yang mengajukan banding maka vonis hakim tersebut dinyatakan inkrah.
“Tidak ada upaya banding dari JPU maupun terpidana, maka putusan tersebut inkrah,” tegas Djuyamto. (Adi S)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan