JAKARTA, Eranasional.com – Mario Dandy Satriyo adalah anak dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Dia merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) yang sempat koma dan kini masih dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan II.
Dalam kesehariannya, Mario Dandy bergaya hedonisme alias bermewah-mewahan yang diyakini berasal dari harta kekayaan orang tuanya.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak Pengurus Pusat GP Ansor bisa merusak citra Kementerian Keuangan dan DJP. Bahkan, di media sosial Twitter ramai seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tindakan yang diambil oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mencopot Rafael Alun serta memeriksanya perlu diapresiasi dan mulai meraih simpati publik.
“Saya kira jangka pendek bisa berdampak ke kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Orang Pribadi (OP),” kata Fajry Akbar, akhir pekan kemarin.
Menurut Fajry, penerimaan pajak dinilai masih aman karena penerimaan ditopang Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh penjual. Sedangkan orang pribadi juga didominasi oleh karyawan yang dipungut oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan respons yang diberikan Kemenkeu atas masalah ini sangat cepat dan tepat.
“Dalam kondisi ini yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) sudah terhukum secara sosial. Soal dicopot dari jabatannya itu kewenang Kemenkeu, tapi dengan ini Kemenkeu diharapkan transparan sanksi apa lagi yang akan diberikan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan