Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan kenapa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer (Bharada E), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Salah satunya demi keamanan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianto mengatakan, penahanan Richard Eliezer di LP Salemba sesuai dengan rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta.

“Penempatan Richard Eliezer dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari DKI Jakarta,” kata Rika Aprianti, Senin (27/2/2023).

Dia tidak memungkiri, Richard ditempatkan di LP Salemba juga demi keamanannya. Rika memastikan pihaknya memberikan hak-hak dasar terpidana.

“Selain rekomendasi LPSK dan Kejari, penahanan di LP Salemba juga mempertimbangkan keamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat,” terangnya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Kini, vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena JPU maupun Richard Eliezer tidak mengajukan banding.

Batas masa piker-pikir untuk melakukan banding telah berakhir, karena ketentuannya adalah 7 hari setelah putusan vonis dibacakan.

Hari ini, Richard Eliezer mulai menghuni salah satu sel LP Salemba.