Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menerapkan dua pasal penganiayaan berat terhadap Mario Dandy Satriyo (20), yang telah menganiaya Cristalino David Ozora (19) hingga koma dan kini dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tadi saya berdiskusi dengan para penasihat hukum, para aktivis, dan para penegak kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum,” kata Mahfud MD setelah menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023).

Dia menjelaskan, terkadang untuk sesuatu kelalaian, penegak hukum menerapkan pasal yang paling ringan. Tetapi, banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika mendidik seseorang, membuat masyarakat lainnya jadi ikut takut dan enggan melakukan hal yang sama.

Mahfud menyebut, polisi bisa menerapkan dua pasal penganiayaan berat terhadap Mario Dandy, yakni Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP. Menurut dia, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.

“Dalam kasus penganiayaan ini, kalau kita lihat begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orag tua mendidik anak-anaknya dengan baik, yaitu dengan menerapkan Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP,” tuturnya.

“Saya berharap dan saya minta aparat penegak hukum bekerja secara professional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu. ‘Wah ini ada upaya menyembunyikan, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan’, masyarakay sekatang gampang tahu. Oleh karena itu aparat penegak hukum harus benar-benar professional agar masalah ini tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” jelas Mahfud MD.

Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP:

Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 10 tahun.

Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, ShaneLukas dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.