JAKARTA, Eranasional.com – Rafael Alun Trisambodo, eks Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, telah tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (01/03) untuk menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar.
“Sudah tiba di Kantor KPK, sekitar pukul 08.00 pagi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam wawancara dengan KompasTV, Rabu (01/03) pagi.
Harta kekayaan Rafael Alun, yang berjumlah Rp56 miliar, menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat dugaan kasus penganiayaan.
Setelah persoalan ini muncul ke permukaan, Rafael dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan selama dirinya mengikuti proses pemeriksaan di internal Kemenkeu terkait harta kekayaannya.
Rafael sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
Dalam jumpa pers resmi, Menkeu Sri Mulyani kemudian mengatakan harta Rp56 miliar milik Rafael Alun “sudah dicurigai sejak lama”.
Lalu, Sri Mulyani mengutarakan apa yang disebutnya sebagai “gaya hidup mewah” dan “pamer kekuasaan”, setelah publik melaporkan perangai keluarga Rafael di media sosial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mengirim dugaan “transaksi ganjil” Rafael Alun Trisambodo ke KPK.
PPATK juga dilaporkan telah meneruskan laporan itu ke Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Laporan-laporan media menyebutkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa laporan itu sudah lama diteruskan ke lembaga-lembaga tersebut.
Terungkap pula bahwa PPATK menemukan indikasi “pencucian uang” oleh Rafael dan diduga yang bersangkutan “melakukan transaksi dengan menggunakan nominee sebagai perantara”. ***
Tinggalkan Balasan