Fahmi lanjut bercerita, pada November 2020 R kalah dalam saham, dan melampiaskannya kepada Y. Perilaku R semakin menjadi-jadi, dia menganti atas nama kepemilikan mobil Mercy menjadi miliknya dari sebelumnya atas nama Y.
“Setelah semua perlakuannya yang tidak bermoral dilakukannya kepada Y, R meninggalkan klien saya dalam kondisi hamil. Bahkan dia menuduh Y menggelapkan mobil mini cooper, padahal mobil itu jelas-jelas milik klien saya yang dibeli dari hasil jerih payah sendiri,” jelasnya.
Perkara tuduhan penggelapan terhadap Y disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rencananya, Kamis (2/3) besok, Y akan membacakan nota pembelaan (eksepsi) terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan