Agnes Gracia Hartanto saat foto bersama dengan David (kanan), dan ketika bersama Mario Dandy Satriyo (kiri). (Foto: INSTAGRAM)

JAKARTA, Eranasional.com – Setelah lebih dari satu pekan insiden penganiayaan berlalu, kini polisi telah resmi menaikkan status Agnes Gracia Hartanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka. Sebelumya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David, Agnes Gracia ditetapkan sebagai saksi.

Penetapan Agnes Gracia sebagai tersangka ini diungkap langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Ada perubahan status dari AG (Agnes Gracia) yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus yang terkait, polisi pun menaikkan status Agnes Gracia dari Saksi menjadi Tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Perubahan status hukum Agnes Gracia ini didasarkan pada hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian serta bukti pesan WhatsApp.

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ujar Hengki.

Namun belum dijelaskan secara pasti tentang peran Agnes Gracia dalam kasus ini. Meski demikian, Hengki menegaskan siapapun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab.

“Ya tentu saya apabila (pelaku) anak secara formil ini diatur dalam undang-undang peradilan. Dan anak secara materil ini diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah meringkus dua pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo kemudian disusul oleh Shine Lukas.

Mario Dandy Satriyo yang saat ini sudah mendekam di penjara dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sementara Shine Lukas yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David, disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.