JAKARTA, Eranasional.com – Polisi telah meningkatkan status pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Ditingkatkannya status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus penganiayaan terhadap David. Selain itu, polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. bukti chat WhatsApp dan video yang ada di HP,” kata Hengki, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV itu tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.
“Kami menemukan CCTV di lokasi kejadian, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing mereka yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain meningkatkan status AG, berdasarkan bukti baru itu juga, polisi menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19).
Tinggalkan Balasan