Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Setelah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), AG (15), mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1, Jakarta.

AG mengajukan pengunduran diri ke pihak SMA Tarakanita 1 pada tanggal 28 Februari 2023. Hal itu dibenarkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

“Iya benar,” kata Mangatta saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Hal itu juga dibenarkan oleh pihak SMA Tarakanita 1. “Kami telah menerima surat pengunduran diri AG sebagai siswi Tarakanita 1 secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Kepala Sekolah SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta.

Setelah lebih dari satu pekan insiden penganiayaan berlalu, kini polisi telah resmi menaikkan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka. Sebelumya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David, AG ditetapkan sebagai saksi.

Penetapan Agnes Gracia sebagai tersangka ini diungkap langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus yang terkait, polisi pun menaikkan status AG dari Saksi menjadi Tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Perubahan status hukum AG ini didasarkan pada hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian serta bukti pesan WhatsApp.

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ujar Hengki.

Namun belum dijelaskan secara pasti tentang peran AG dalam kasus ini. Meski demikian, Hengki menegaskan siapapun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab.

“Ya tentu saya apabila (pelaku) anak secara formil ini diatur dalam undang-undang peradilan. Dan anak secara materil ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.