Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) atau David mengatakan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), perempuan berinisial AG (15), belum menemui kliennya sejak dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia berharap kasus tersebut terus berlanjut sampai ke pengadilan.

“Belum ada komunikasi. Selama ini pihak AG tidak pernah datang ke RS Mayapada,” kata Advokat LBH GP Ansor sekaligus kuasa hukum David, Muhammad Hamzah, Minggu (5/3/2023).

“Sampai saat ini pihak keluarga David tetap berkomitmen untuk menjalankan seluruh permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.

Dia menjelaskan, mengenai anak yang berkonflik dengan hukum seusai aturan hukum yang berlaku akan ditempuh proses diversi di pengadilan. Tapi, tegasnya, kalau hal tersebut tidak terpenuhi maka perkara anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan sampai vonis oleh majelis hakim di pengadilan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Hengki Haryadi mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David. Status perempuan berinisial AG kini naik jadi pelaku.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki Haryadi, Kamis (2/3).

Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

“Fakta hukum dari chat video, WhatsApp, dan CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” jelas Hengki.

“Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui,” sambungnya.

Terhadap anak AG, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan,” kata Hengki.