MALANG, Eranasional.com – Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp9 triliun dari robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan korban mencapai 25.000 orang. Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya penipuan, Wahyu Kenzo juga diancam dengan tindak pidana perdagangan, ITE, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menjalankan robot trading ATG.
“Kemudian Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Pasal lainnya yang dikenakan kepada Wahyu Kenzo adalah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sebagai informasi, Wahyu Kenzo ternyata memiliki nama asli adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig.
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan