Menteri BUMN Erick Thohir.

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Tbk Ririek Adriansyah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait adanya laporan keuangan yang bersifat proyek fiktif senilai Rp2,2 triliun.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023).

Wakil Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AI membenarkan gugatan yang dilayangkan Bakhtiar Rosyidi tersebut.

“Ada mas, sudah terdaftar,” kata Bintang kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Diketahui gugatan ini dilayangkan oleh Bakhtiar Rosyidi yang merupakan mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma.

Melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji mengatakan laporan ini diawali dengan adanya proyek fiktif / financing atau pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.

“Dengan pelaporan ini kami meminta jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Kasman melalui keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Kasman pun meminta kepada Direktur Utama PT Telkom untuk segera melakukan tindakan tegas guna mengembalikan keuangan negara yang telah dipakai.

“Kita meminta ada audit ulang pada keuangan PT Telkom,” ucapnya.