Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

JAKARTA, Eranasional.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer (Bharada RE). Meski demikian, Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator.

“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC (Justice Collaborator). Sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial, Jumat (10/3).

Penghentian perlindungan ini, menurut Syahrial, akan disampaikan secara tertulis kepada Richard Eliezer dan sejumlah pihak lain.

“Penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE,” kata Syahrial.

Juru bicara LPSK, Rully, menjelaskan, ada tiga poin yang didapat Eliezer sebagai JC, yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Tiga poin itu sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.

“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE,” kata Rully.

“Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. Sedangkan penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” tambah Rully.