Aksi penipuan berkedok penggalangan dana untuk Cristalino David Ozora. (Foto: Instagram)

JAKARTA, Eranasional.com – Sebuah akun media sosial Instagram mengatasnamakan Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo melakukan penggalangan dana untuk biaya rumah sakit. Dipastikan, penggalangan itu adalah aksi penipuan.

Akun Instagram bernama @cristalinodavidozora itu mengunakan foto David yang sedang membaca buku. Dalam keterangan bio akun Instagram tersebut tertulis permintaan dukungan dan penggalangan dana untuk dirinya.

“Dukungan kasus David caranya follow dan share Donasi ke BNI rekening 117575***,” demikian tulisan penggalangan dana tersebut.

Namun, kini kalimat penggalangan dana yang tertera pada halaman profil itu telah menghilang. Meski demikian, tangkapan layar keterangan bio akun Instagram tersebut telah beredar di aku TikTok yang tautannya tertera di sorotan akun Instagram itu.

Menanggapi munculnya akun penggalangan tersebut, kuasa hukum David dari LBH Ansor, Melissa Anggraini menegaskan bahwa keluarga David tidak menggalang donasi melalui akun tersebut.

“Tidak benar keluarga meminta donasi. Itu akun penipu. Nanti kita berikan klarifikasi secara resmi,” kata Melissa saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023).

Ketika ditanya, apakah pihak keluarga David akan memproses hukum pencatutan nama melalui media sosial untuk donasi tersebut, Melissa belum dapat mematikannya. Dia hanya memastikan akan memperingatkan pemilik akun Instagram tersebut.

“Nanti akan kami peringatkan akun Instagram itu,” ucap Melissa.

Sebagai informasi, hingga kini David belum sadarkan diri setelah dianiaya oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Pemicu aksi penganiayaan itu yakni cerita dari saksi berinisial APA yang menyebut kekasihnya Mario Dandy, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari David.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario dan berujung pada penganiayaan terhadap David hingga mengalami koma.

Tak hanya memprovokasi, Shane Lukas juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario. Kini, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan, AG juga telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak berkonflik dengan hukum. AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Karena masih di bawah umur, penggunaan kata tersangka kepada AG tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya dia disebut sebagai pelaku penganiayaan atau anak berkonflik dengan hukum.