Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Kasus harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo menyeret nama pejabat pajak lainnya, yakni Wahono Saputro.

Wahono ikut terseret dalam kasus harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namanya ikut terseret lantasan sang istri disinyalir ikut memiliki saham di perusahaan milik istri Rafael Alun di Minahasa Utara. Ia akan dipanggil KPK.

Wahono Saputro saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Sebelumnya ia pernah menjabat berbagai jabatan penting, di antaranya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta.

Ia juga pernah menjabat di posisi yang sama untuk Kanwil DJP Banten. Sebelumnya lagi ia pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP. Deretan jabatannya ini tercatat dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya yang dilaporkan pada 7 Februari 2022 untuk periodik 2021, Wahono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,31 miliar. Sebagian besar harta kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 10 aset tanah dan bangungan dengan total nilai mencapai Rp12,68 miliar.

Aset berupa tanah dan bangunan miliknya ini tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, dan Kulon Progo.

Dirinya juga tercatat memiliki 3 alat transportasi dan mesin berupa 3 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp930 juta, yaitu Honda CRV tahun 2014, Honda HRV tahun 2016, dan Toyota Camry tahun 2020.

Kemudian Wahono juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp252 juta, surat berharga senilai Rp288 juta, hingga kas dan setara kas Rp1,67 miliar.

Selain itu, Wahono tercatat juga memiliki utang senilai Rp1,51 miliar. Jadi bila dihitung secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki Wahono Saputro senilai Rp14.312.289.438.

Pernah Jadi Saksi Kasus Adik Ipar Jokowi

Nama Wahono Saputro ternyata tak asing, pada 2016-2017 silam, dirinya pernah dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan pajak.

Bersama dengan satu pegawai pajak lainnya, Wahono Saputro saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

Kala itu, Wahono Saputro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak. Lalu pada 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka bukti percakapan Handang Soekarno dengan Wahono Saputro.

Percakapan itu tertuang dalam aplikasi WhatsApp (WA), dalam kurun waktu 10-20 Oktober 2016. Dalam obrolan dengan Wahono, Handang menyinggung pihak yang ‘dibantunya’ adalah ‘titipan’ adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kala itu, JPU KPK meminta Wahono Saputro, yang duduk di kursi saksi ruang sidang, menjelaskan lebih terang mengenai sosok ‘Arif’ yang dibicarakan dengan Handang. “Menurut penjelasan Pak Handang, Arif Itu masih saudara presiden kita,” ungkap Wahono saat itu.

Dipanggil KPK

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat untuk memanggil Wahono.

“Dia (Wahono Saputro) nyangkut perusahaan istrinya RAT (Rafael Alun Trisambodo), istrinya ada di sana bersama dengan istrinya RAT. Oleh karena itu, kita undang beliau untuk klarifikasi minggu depan,” kata Pahala, Kamis (9/3) kemarin.

Namun, Pahala belum bisa memastikan apakag Wahono Saputro terlibat dalam kasus Rafael Alun.

“Belum ada, sedang kita cari,” pungkasnya.