Focus Group Discussion (FGD) ‘Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ yang digelar Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Bali, Jumat (10/3) kemarin. (Foto: Kementerian Sekretariat Negara)

Ia menyebut, berdasarkan data terkini, kehadiran Perppu Cipta Kerja sudah mampu meningkatkan investasi di Indonesia.

“Semenjak adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, nilai investasi meningkat jauh pada tahun 2021 meskipun masih terjadi pandemi. Sehingga menjadi penting bagi perekonomian Indonesia,” tutur Wayan Murjana.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara menyatakan Perppu Cipta Kerja menjadi pilihan alternatif yang tepat mengingat akan adanya ketidakpastian situasi perekonomian global yang dihadapi Indonesia.

“Perppu Cipta Kerja dibentuk karena adanya kegentingan memaksa perihal masalah ekonomi global dengan mengadopsi UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah diperbaiki,” ungkap Ibnu Sina.

Dia juga membantah soal kehadiran Perppu Cipta Kerja yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional, sebab menurutnya aturan tersebut sudah konstitusional karena merupakan hak prerogatif presiden.

“Selama memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo merupakan hal yang konstitusional dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” terang Ibnu.