Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: ISTIMEWA)

Permohonan Saksi Kunci Diterima

Sementara itu, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Alasannya, permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

“Perkara ini tindak pidana penganiayaan berat merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014,” ujarnya.