JAKARTA, Eranasional.com – Selebgram Akbar Pera Baharudin (27) atau Ajudan Pribadi tertunduk lesu saat dipamerkan sebagai tersangka dalam rilis pengungkapan kasus penipuan yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) hari ini.
Akbar yang mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terikat tali tis terlihat memasang muka melas sembari bisa berjalan perlahan saat dihadirkan oleh polisi dalam rilis kasus penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, dalam perkaranya, Akbar saat itu menawarkan 2 unit mobil kepada korbannya yang berinisial Arbi Leo (39).
Akbar saat itu, menawarkan satu unit mobil Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021, senilai Rp950 juta.
Usai terjadi kesepakatan, Arbi kemudian mentransfer uang senilai Rp400 juta pada tanggal 2 Desember 2021 untuk pembelian mobil Land Cruiser.
Selang beberapa hari, Arbi kemudian kembali mentransfer uang senilai Rp750 juta, pada tanggal 6 Desember 2021, dan Rp200 juta pada tanggal 14 Desember 2021.
Tinggalkan Balasan