JAKARTA, Eranasional.com – Untuk kedua kalinya Bareskrim Polri menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Sebelumnya, Henry telah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan nasabah Indosurya.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka (kembali),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (15/3/2023).
Whisnu menyatakan Henry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Senin kemarin setelah gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Pada penetapan sebagai tersangka pertama, Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.
“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.
Bareskrim Selidiki Lagi Kasus Indosurya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan baru terkait kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya.
“Iya, sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya),” kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo, Kamis (2/2/2023).
“Penyelidikan. Masih kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan