Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. (Foto: Instagram/anwaribrahim_my

KUALA LUMPUR, Eranasional.com – Publik Malaysia dihebohkan dengan paket berisi pasta gigi mengandung ekstrak ganja. Paket itu dikirim dari sebuah alamat di Indonesia dan ditujukan kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim.

Dilansir The Star, Rabu (15/3/2023), paket tersebut dilaporkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Putrajaya, merujuk pada lokasi kantor PM Anwar Ibrahim dan Menteri Perekonomian Rafizi Ramli, kepada Kepolisian Sepang pada 10 Maret lalu. Informasi soal paket ini baru diungkap ke publik pada Minggu (12/3) waktu setempat.

“Berdasarkan informasi yang diberikan, paket itu diduga mengandung zat terlarang dan seminggu sebelumnya, kantor pemerintah yang sama telah menerima sebuah paket yang berisi ‘daun ganja’,” kata pejabat Kepolisian Sepang, Asisten Komisioner Wan Kamarul Azran Wan Yusof.

Polisi mengatakan paket itu telah ditahan di pusat pengiriman paket di Pulau Meranti. Wan Kamarul mengatakan, pihak pelapor dan dua polisi dari Departemen Penyelidikan Kejahatan Narkotika pada Kepolisian Sepang langsung mendatangi pusat pengiriman itu dan menyita paket tersebut.

“Di dalam kotak paket berwarna cokelat itu terdapat sebuah tube pasta gigi berwarna hijau yang bertuliskan ‘Happy Green’ dan diyakini pasta gigi itu mengandung ekstrak ganja,” ujarnya.

Selain itu, ada stiker yang tertempel di kotak paket itu dan ditujukan untuk Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan. Alamat itu merujuk pada Ibu Kota Administratif Federal atau pusat pemerintahan Malaysia yang ada di Putrajaya.

Wan Kamarul mengatakan pemeriksaan terhadap paket terlarang itu mengungkapkan alamat pengirimnya yang berada di Indonesia. Namun, dia tidak menyebutkan lebih lanjut nama dan alamat tersebut.

“Penyelidikan telah menetapkan bahwa barang-barang yang disita tidak ada kaitannya dengan alamat penerima,” katanya.

Dia menyatakan penyelidikan kasus ini tidak berhenti begitu saja dan akan berlanjut.

Pengiriman ganja tersebut membuat Rafizi Ramli angkat bicara. Ia memastikan dirinya dan Anwar Ibrahim tidak mengkonsumsi ganja.

“Tidak ada satupun dari kami yang menggunakan ganja. Paket Itu diserahkan ke kantor polisi,” kata Rafizi.

Kasus ini tengah diselidiki oleh Kepolisian Malaysia atas dasar pasal 6 Undang-undang Narkoba Berbahaya tahun 1952, yang mengatur soal kepemilikan opium mentah, daun koka, jerami opium dan ganja.