Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Dok Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintahan untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber).

Larangan itu ternyata hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga negara saja.

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet (Seskab) berkaitan dengan buka puasa bersama. Pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3/2023).

Pramono menegaskan, larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.

“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” jelas Pramono Anung.

Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya, betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (22/3/2023).