JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan verifikasi ulang terhadap Partai Prima akan selesai pada pekan ketiga April 2023. KPU menjamin Partai Prima akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) jika lolos verifikasi parpol.
“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, Insya Allah pada minggu ketiga bulan April,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dia mengatakan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu bagi Partai Prima untuk menyiapkan caleg dan menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Partai Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg,” ujarnya.
Saat ini, Partai Prima sedang menanti Keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
“Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Idham.
Diketahui, Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali usai putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Namun, saat itu Partai Prima masih dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni Papua dan Riau.
Saat ini Partai Prima kembali diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi perbaikan. Partai Prima hanya perlu memenuhi persyaratan di dua provinsi tersebut.
“Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi. Dua provinsi ini yang masih TMS atau BMS, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya,” tuturnya.
Terbaru, KPU telah mengadakan rapat bersama Partai Prima hari ini untuk membuka kembali akses SIPOL. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
“Pada hari ini kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Tinggalkan Balasan