JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa menyakini, Dody bersalam dalam kasus ini.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.
JPU menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. JPU meyakini Dody bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan yaitu Dody telah menukar barang bukti narkoba dengan tawas, dan dia merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba sehingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal yang meringankan adalah Dody mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” tegas JPU.
Dody Prawiranegara disebut diperintah oleh Teddy Minahasa untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas yakni seberat 5 Kg.
Sabu tersebut kemudian dijual melalui Linda yang juga telah ditetapkan sebagai Terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 Kg dengan harga Rp400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp300 juta dari AKBP Dody.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan