Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA, Eranasional.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK). Dia tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022 diketahui kekayaan Brahim mencapai angka Rp8,7 miliar. Data harta milik Bupati Kapuas ini terbagi dalam beberapa jenis.

1. Tanah dan bangunan, seluas 600 m2/96 m2 di Kab/Kota, Kota Palang Raya, hasil sendiri, senilai Rp 920.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/110 m2 di Kab/Kota, Kota Jakarta Barat, hasil sendiri, senilai Rp 1.775.000.000.

Sehingga total harta berupa tanah dan bangunan adalah Rp 2.695.000.000. Kemudian, ia juga memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin berupa mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014, hasil sendiri, bernilai Rp 95.000.000.

Adapun harta lainnya yang dimiliki adalah harga bergerak lainnya senilai Rp 595.000.000, dan kas serta setara kas sejumlah Rp 5.317.133.408. Maka dengan demikian, total harta kekayaan berdasarkan LHKPN tersebut adalah Rp 8.702.133.408.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka diketahui guna menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat mereka.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Perkembangan segera akan disampaikan,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (28/03/2023).