JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menyebut sebagian senjata api (senpi) yang ditemukan dari rumah pengusaha Dito Mahendra tidak memiliki izin.
Seperti diketahui, KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) lalu.
“Ada 15 senjata api kalau tidak salah sebagian berisin, sebagian tidak,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Namun, Agus belum merincikan berapa senjata api yang sudah berizin maupun yang tidak berizin.
Menurut Agus, pihaknya masih akan mendalami asal usul kepemilikan senjata api yang tidak berizin tersebut.
“Nanti kita akan dalami, dari mana senjatanya yang tidak berizin didapat,” ucap Agus.
Sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah wirausaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Dito Mahendra yang terletak di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Adapun 15 pucuk senjata api itu terdiri dari 5 pucuk jenis Glock, 1 pucuk pistol S&W, 1 pucuk pistol Kimber Micro, dan 8 senjata api laras panjang.
Ali mengatakan, penyidik akan mendalami lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata api tersebut. Termasuk, apakah senjata api itu masih terkait dugaan TPPU.
“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks,” ujar Ali.
Dia menyebut, saat ini pelaku tindak pidana korupsi menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan berbagai cara.
Untuk menyelidiki penemuan senjata api ini, KPK berkoordinasi dengan Polri. “KPK telah mengoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI,” ucap Ali Fikri.
Tinggalkan Balasan