Pemilik travel umrah yang telantarkan jemaah di Arab Saudi ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, pada tahun 2016, Mahfudz diketahui menjabat pimpinan di PT GAM. Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga Rp13-19 juta. Saat itu banyak calon anggota jemaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah namun gagal diberangkatkan.

“Kasus sebelumnya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” tuturnya.

Setelah selesai menjalani hukum, Mahfudz membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, Mahfudz kembali menipu para jemaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi.

Dalam kasus terbaru, sementara diketahui korban lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar lebih.

Kini Mahfudz dan istrinya Halijah Amin alias Bunda sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Selain itu, Direktur Utama PT NSWM bernama Hermansyah (59) juga ditangkap.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.