Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan atas Teddy Minahasa. JPU menganggap Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula kala Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Saat itu, AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Kemudian Teddy memerintahkan Dody membulatkannya menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 Kg.
Tindak pidana itu turut melibatkan Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody Prawiranegara dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan